Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

RAPAT SOSIALISASI PROSEDUR PELAYANAN PENGASUHAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TAHUN 2024

RAPAT SOSIALISASI PROSEDUR PELAYANAN PENGASUHAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TAHUN 2024

KABUPATEN GRESIK - Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui Bidang Rehabilitasi Sosial gelar rapat sosialisasi prosedur pelayanan pengasuhan pengangkatan anak (adopsi) tahun 2024 di Ruang Rapat Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Tanggal 13 Juni 2024 dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan adopsi anak sebagai salah satu layanan di Dinas Sosial Kabupaten Gresik.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan UPT. Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo turut hadir dalam acara tersebut sebagai pemberi materi atau narasumber. Acara ini juga di hadiri oleh Perangkat Daerah, Ketua LKSA, Mitra Kerja Dinas Sosial, Polres, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Rumah Sakit dan Bidan Koordinator/Penanggung Jawab Persalinan Kabupaten Gresik.

Indonesia telah mengatur tata cara adopsi anak yang sesuai dengan hukum, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks pelayanan sosial, adopsi merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dengan mengalihkan seorang anak dari kekuasaan orang tua/ wali yang sah/ orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan dan pendidikan ke keluarga orang tua angkat. 

Sesuai undang - undang proses adopsi dilaksanakan dengan dua cara, yaitu pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti Dinas Sosial, Tim PIPA, dan Pengadilan Negeri/Agama. Dalam pengangkatan anak untuk dapat dicatat secara legal maka harus melalui peranan Dinas Sosial yang kemudian ditujukan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan putusan. Dinas Sosial berperan dalam beberapa hal sebagaimana berikut :

  1. Membantu dan mendampingi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dalam memberikan konseling dan informasi pengajuan Adopsi.
  2. Menjadi penghubung antara COTA dengan lembaga pengasuhan anak.
  3. Menjadi mediator antara petugas dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur/ Kementerian Sosial RI dengan COTA saat melakukan inpeksi rumah (home visit). Home visit atau inspeksi rumah dilakukan sebanyak dua kali kunjungan ke rumah COTA dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari informasi mengenai kondisi rumah, kondisi ekonomi dan hubungan sosial di lingkungan mereka.
  4. Mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan anak yang di tujukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
  5. Memberikan pendampingan COTA dalam proses sidang Tim Pertimbangan Perizinan dan Pengangkatan Anak (TIM PIPA).
  6. Mendampingi COTA dalam proses pengadilan negeri/ pengadilan agama.

Untuk prosedur dan persyaratan pengangkatan anak selengkapnya bisa di baca di https://dinsos.gresikkab.go.id/pages/pengajuan-adopsi-anak. Selain pemberian informasi terkait adopsi, Dinas Sosial Kabupaten Gresik juga memberikan dokumen pengangkatan anak secara simbolis diantarannya dokumen penetapan pengangkatan anak, akta kelahiran keluarga rentan dan akta kelahiran tanpa perkawinan.

 


Related Posts