Tugas
Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Fungsi
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan urusan di bidang sosial.
- Pengkoordinasiaan akselerasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang sosial.
- Pengkoordinasian pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.