Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

Tugas & Fungsi

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Fungsi

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan urusan di bidang sosial.
  2. Pengkoordinasiaan akselerasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang sosial.
  4. Pengkoordinasian pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
  5. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.