NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan |
Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut: 1. Permohonan jin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial 2. Surat Keterangan COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui saat kunjungan kedua 3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui saat kunjungan kedua 4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (asli) 5. Foto copy Akte Kelahiran COTA 6 Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) setempat (asli) 7. Foto copy surat Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA (legalisir) 8. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 9. Foto copy Akta Kelahiran Calon Anak Asuh (CAA) 10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA/jika berwirausaha surat dari Desa/Kelurahan setempat 11 Surat Pernyataan Persetujuan CAA diatas kertas bermaterai bagi anak yang mampu menyampaikan pendapatnya 12. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermaterai 13.Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak dan kebutuhan diatas kertas bermateral 14.Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandung dengan memperhatikan kesiapan anak 15.Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkut perempuan 16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya 17.Surat Pernyataan Persetujuan Adipsi dari Pihak Keluarga COTA 18. Surat Pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah 19 Surat Keterangan kelaluan baik dart Rulon Tetangga (RT setempat) 20. Foto CUTA dan Calon Anak Anglost ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar 21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Dinas Sosial |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
1. COTA ke Dinas Seisial setempat dan membawa persyaratan Adopsi 2 Petugas menerima, mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan untuk kelayakan COTA 3. Petugas melakukan kunjungan ke rumah COTA (Home Visit) 4. Petugas membuat Surat Rekomendasi sesuai dengan hasil Home Visit 5. Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Keluarga maka terbit Surat Rekomendasi. Pengangkatan Anak Selanjutoya diserahkan kepada Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Asli Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1 Tahun sekali 6. Jika Hubungan COTA dengan CAA adalah Orang Lain maka terbit SK Pengasuhan Selanjutnya dilakukan Home Visit kedua untuk melihat laporan perkembangan anak Laporan tersebut dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan Sidang Tim Pertimbangan tein Pengangkatan Anak (PIPA), apabila disetujat maka akan dibuatkan Ipn Pengangkatan Anak dant dibawa ke Pengadilan beserta semua berkas persyaratan Ali Setelah Penetapan Pengadilan maka berkas dikirim ke Dinas) Sosial Provinsi untuk pencatatan data dan melaporkan perkembangan anak setiap 1) Tahun sekali |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Bulan |
4. | Biaya / Tarif | Gratis |
5. | Produk Pelayanan | Surat Adopsi Anak |
6. | Penanganan Pengaduan |
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui : 1. Aplikasi SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/ 2. Media Sosial (Instagram dan Web Site)https://bit.ly/DINSOSGresik 3. Surat 4. Ruang Pengaduan |