Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

RAPAT SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GRESIK TERKAIT BLT DBHCHT TAHUN 2024

RAPAT SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GRESIK TERKAIT BLT DBHCHT  TAHUN 2024

KABUPATEN GRESIK – Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 tahun 2024 tentang Masyarakat Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja, dan Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku yang Dibiayai Dari  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, pada hari Kamis (6/06/2024) di Hotel Santika Gresik.

Rapat Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Gresik, dan Pejabat Pelaksana terkait Kegiatan Bersumber Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah  yang  dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/ PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik memberikan arahan terkait kebijakan BLT DBHCHT 2024 sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2024, dimana  sasaran Masyarakat Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai sebagai berikut :

  • Buruh Petani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang ada di Kabupaten maupun para Buruh Pabrik Rokok Lintas Wilayah
  • Buruh Pabrik Rokok yang ter-PHK Per Tanggal 1 Januari 2024
  • Masyarakat lainnya yang Berasal dari DTKS yang belum pernah menerima bantuan apapun

Selanjutnya Daftar penerima bantuan tersebut akan ditetapkan dengan SK Bupati dengan nilai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak empat (4) kali atau per tribulan. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat mendorong percepatan realiasi pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.