Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN BANTUAN PERMAKANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI WILAYAH KABUPATEN GRESIK

RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN BANTUAN PERMAKANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI WILAYAH KABUPATEN GRESIK

Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan Sosial Permakanan untuk Penyandang Disabilitas di seluruh wilayah Kabupaten Gresik pada 9 September 2024 di ruang pertemuan Raden Santri.

Rapat dibuka oleh dr. Ummi Khoiroh, M.Kes selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dan dihadiri oleh 52 peserta yang berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) se-Kabupaten Gresik sebagai pelaksana dan Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid-Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) sebagai mitra pengawas terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan sosial permakanan di  Kabupaten Gresik. 

Bantuan Sosial Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas adalah bantuan sosial berupa makanan siap saji yang terdiri dari nasi/karbohidrat sejenisnya, lauk pauk berupa protein hewani dan nabati, sayur-sayuran, buah-buahan, serta air mineral, dan/atau tambahan nutrisi lainnya yang diberikan berdaarkan penyesuaian kondisi disabilitas. Apabila Penerima Manfaat Bantuan Sosial Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas memiliki kebutuhan menu khusus karena faktor kesehatan, maka standar makanan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dalam sambutan-nya memberikan penjelasan terkait tugas dan kewajiban pokmas dalam penyaluran bantuan sosial permakanan sebagaimana berikut :

  1. Menyediakan permakanan meliputi belanja bahan, memasak dan mengemas.
  2. Menyalurkan permakanan dengan mengantarkan permakanan ke setiap tempat tinggal Penerima Manfaat & mendokumentasi setiap penyaluran, setiap hari. 
  3. Menerima anggaran, mencatat cashflow, dan menyimpan bukti dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh POKMAS sesuai penugasan.
  4. Membuat Pelaporan sesuai dengan petunjuk dan ketetapan oleh Kementerian Sosial RI.

Bantuan makanan siap saji ini akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam DTKS dan bukan sebagai Pengurus KPM Bantuan Sosial Sembako atau Program Keluarga Harapan. Pada Tahun 2024 ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang akan memberikan bantuan tersebut kepada 719 Penerima Manfaat di Wilayah Kabupaten Gresik.

Guna menunjang pelaksanaan serta pertanggungjawaban proses penyaluran bantuan permakanan tersebut, Kementerian Sosial RI menyediakan aplikasi SIKS-MA yang dapat di akses oleh Pokmas sebagai pelaksana harian program permakanan. Di dalam aplikasi tersebut, sudah terdapat fasilitas (1) pengiriman informais menu harian permakanan yang dikirimkan; (2) pengiriman foto penyaluran permakanan harian; (3) pengisian pertanggungjawaban keuangan sehingga seluruh aktivitas dan pertanggungjawaban bersifat akuntabel dan dapat dipantau kapan saja dari mana saja oleh ketua serta penanggung jawab program.

Besar harapan Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui pemberian bantuan permakanan ini penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar mendukung upaya untuk memperoleh kehidupan layak.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.