Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

SURAT KETERANGAN DTKS

 NO  KOMPONEN  URAIAN
 1. Persyaratan Pelayanan

Pemohon Harus Memiliki  kelengkapan sebagai beriut :

1. Foo copy Kartu Keluarga (KK)

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1. Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga (KK)

2. Petugas memeriksa data (DTKS) Melalui SIKS-NG untuk diunduh

3. Petugas mencetak surat keterangan DTKS yang telah di unduh dari  aplikasi

4. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan DTKS

5. Surat  keterangan DTKS diberikan ke pemohon

3. Jangka Waktu Penyelesaian 20 Menit
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan DTKS
6. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :

1. Aplikasi SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/

2. Media Sosial (Instagram dan Web Site)https://bit.ly/DINSOSGresik

3. Surat

4. Ruang Pengaduan