Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik

SOSIALISASI REGULASI TERKAIT PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DBHCHT TAHUN 2024

SOSIALISASI REGULASI TERKAIT PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DBHCHT TAHUN 2024

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gresik menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Regulasi penerima Bantuan Langsung Tunai  (BLT) DBHCHT pada tanggal 14 Agustus 2024 di Hotel Santika Gresik. Kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) diselenggarakan dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan memberikan rasa keadilan, meningkatkan daya beli masyarakat penerima, mengurangi dampak inflasi dan kenaikan BBM, serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrim.

Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd. Beliau menyambut baik upaya pemberian BLT oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat yang meliputi (1) buruh tani tembakau, (2) buruh pabrik rokok dan (3) anggota masyarakat lainnya yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang termasuk miskin dan rentan serta belum menerima bantuan sosial, dengan prioritas Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Hal ini disampaikan kepada Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Gresik, perwakilan desa dari kecamatan di Kabupaten Gresik, Penyuluh Pertanian Kecamatan, Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan SPSI Kabupaten Gresik, serta perwakilan dari OPD yang menandatangani Berita Acara penerima BLT DBHCHT.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik menyampaikan terkait adanya peningkatan antusiasme masyarakat petani untuk menanam tembakau, yang mempengaruhi peningkatan jumlah buruh tani tembakau sebagai komponen sasaran penerima BLT DBH CHT. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan tentang buruh pabrik rokok sebagai komponen sasaran penerima BLT DBH CHT yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik dan sasaran Pelatihan Ketrampilan Kerja yang diselengarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik memberikan paparan tentang besaran BLT DBH CHT setiap pemberian yang diusahakan setara biaya hidup satu bulan pada tingkat garis kemiskinan agar meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan rasa keadilan. Penerima BLT DBH CHT tidak diberikan bantuannya, jika ditemukan meninggal, pindah ke Kabupaten/Kota lain, pindah sementara lebih dari 3 hari, ditemukan menerima bansos selain BLT DBH CHT Kabupaten Gresik. Home Visit atau kunjungan ke rumah penerima BLT akan dilakukan oleh PT. POS Indonesia, jika penerima sakit, atau penerima lanjut usia, atau penerima merupakan penyandang disabilitas dan tidak memungkin untuk datang ke tempat pembayaran BLT DBH CHT.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima data buruh tani tembakau dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik dan data buruh pabrik rokok dari Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Perjanjian Kerjasama dengan PT POS Indonesia yang membantu pelakanaan pembayaran BLT DBH CHT 2024.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.