Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati Komda Lansia pada hari Selasa tanggal 29 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang Argo Lengis kantor Bupati Gresik ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Kepala Bagian Hukum selaku narasumber, Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah selaku narasumber serta OPD yang terkait seperti Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Disparekraf, Pengurus Komda Lansia dan Dunia Usaha.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, M.Kes menegaskan bahwa Renstra yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kawasan Ramah Lanjut Usia, namun untuk mendukung penerapan renstra tersebut, diperlukan kebijakan kelanjutusiaan yang lebih rinci. Hal ini disebabkan Kabupaten Gresik hanya memiliki Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 yang mengatur kesejahteraan lansia secara umum, sehingga diperlukan Peraturan Bupati tentang Komda Lansia yang lebih teknis untuk mengatur kesejahteraan lansia.
Hadirnya Kepala Bagian Hukum juga memberikan pengarahan mengenai pentingnya penyusunan Peraturan Bupati tentang Komda Lansia. “Peraturan Bupati ini penting sebagai dasar acuan pelaksanaan tugas dan kegiatan Komda Lansia sebagai dasar hukum atau legalitas dalam pelaksanaan monitoring,” tegas Bapak Pramudia.
Terkait dengan anggaran kegiatan Komda Lansia kedepannya telah disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bahwasanya BAPPEDA akan mengawal penyusunan kebijakan daerah yang pro-lansia, dan mengusulkan agar di perbup ini juga memuat rincian kegiatan yang akan dilaksanakan.
Harapannya, dengan tersusunnya Peraturan Bupati tentang Komda Lansia, kesejahteraan lansia di Kabupaten Gresik dapat lebih terjamin dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terperinci.


.jpg)