Verifikasi dan validasi data sangatlah penting dilakukan untuk menyeleksi penerima bantuan sosial, sehingga bantuan sosial tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima.
Pada hari minggu tanggal 21 september 2025 Dinas Sosial Kabupaten Gresik menerima pengaduan masyarakat melalui kanal whatsapp terkait bantuan sosial yang belum tepat sasaran di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom. menaggapi pengaduan tersebut, dinas sosial kabupaten Gresik pada hari senin tanggal 22 september 2025 langsung turun lapangan untuk melakukan sampling data penerima bantuan sosial.
Dari hasil sampling data di Desa Pedagangan didapat 2 penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang benar-benar layak mendapatkan bantuan.
Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan arahan kepada Kesra Desa Pedagangan menggunakan 21 indikator pendataan penduduk miskin daerah sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2025.
Kejujuran merupakan hal yang harus dijunjung tinggi dalam proses pendataan bantuan sosial tanpa memandang teman, tetangga, atau saudara.

.jpg)

.jpg)